Dengan ditetapkannya Desa Pandemulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung sebagai Kampung Restoratif Justice (RJ) Desa Tentrem Adhyaksa Temanggung pada hari Selasa Tanggal 15 maret 2022 yang dilounchingkan secara langsung oleh Bupati Temanggung dan Kajari Temanggung sebagai yang pertama, dan sebagai pilot project Kampung RJ di Kabupaten Temanggung.
Hal ini menjadi awal yang baik bagi Pemerintah Desa dan masyarakat di desa Desa pandemulyo untuk dapat bersama-sama dalam membina kerukunan dan kegotongroyongan masyarakat sehingga terwujud masyarakat yang sadar hukum.
Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat dari Jaksa Agung dan Pidana Umum yang meminta di setiap wilayah dibentuk Kampung Restorasi Justice di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebagai tindak lanjut didesa maka telah dirumuskan rancangan peraturan desa tentang dibentuknya kampung Keadilan Restoratif Desa Pandemulyo dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai payung hukum didesa.
Dalam perumusan rancangan tersebut yang diawali dengan Rapat konsultasi dan masukan masyarakat dan selanjutnya dilaksanakan musyawarah desa oleh BPD Pandemulyo melibatkan unsur Pemerintah Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, tokoh pemuda serta Forkompincam dan dipandu langsung oleh Kejaksaan Temanggung. Selain ini diikuti juga oleh perwakilan dari Ketua paguyuban mangku praja Kab. Temanggung dan perwakilan Kepala Desa Kecamatan Bulu untuk memperoleh masukan-masukan yang sesuai dengan kondisi desa sesuai dengan kearifan lokal. Dalam acara tersebut sangat diharapkan dari perwakilan Kepala Desa yang ikut serta untuk segera menyusul sebagai Kampung Restoratif Justice
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa ini nantinya secara saha Desa Pandemulyo dapat memiliki paying hukum untuk melaksanakan musyawarah mufakat dan perdamaian, dengan mengedepankan kearifan lokal.
Adapun kasus hukum yang bisa diselesaikan di Kampung Restorasi Justice terbatas sampai tindak pidana ringan. Antara lain pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, seperti kasus pencurian, KDRT, penganiayaan ringan serta perkara pidana tersebut tidak melebihi denda sebesar Rp,2.500.000,-. Dalam pelaksanaanya melalui Kampung RJ persoalan akan dimediasi oleh jaksa selaku mediator, tokoh agama, tokoh adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan perkara ringan secara musyawarah mufakat.
“Tujuan dibentuknya Kampung RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara ringan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga korban beserta keluarganya, sekaligus keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,”
Semoga kedepan Kampung restoratif justice ini akan memberikan kontribusi yang sangat besar dalam menciptakan masyarakat yang lebih tenteram, serta dapat mewujudkan pemulihan kondisi sosial, pemulihan korban dan pelaku di tengah masyarakat bisa berjalan dengan lebih baik lagi.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook