Setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS selesai, pada hari Sabtu, 30 November 2024, PPKĀ Kecamatan Pringsurat melaksanakan rekapitulasi suara tingkat kecamatan. PPK bersama saksi dari masing-masing pasangan calon dan perwakilan partai politik mengumpulkan hasil penghitungan dari seluruh TPS di wilayah Kecamatan Pringsurat.
Dalam proses rekapitulasi, hasil penghitungan suara yang tercatat di formulir C1 dari tiap TPS dibaca dan dicocokkan dengan data yang ada. Setiap perubahan atau kesalahan segera diperbaiki agar data yang disampaikan akurat. Setelah seluruh TPS selesai direkap, hasil akhir penghitungan suara di tingkat kecamatan diumumkan dan dilaporkan ke KPU Kabupaten untuk tahap selanjutnya.
Rekapitulasi ini dilaksanakan dengan transparansi, dihadiri oleh saksi, dan disaksikan oleh masyarakat untuk memastikan keadilan serta integritas hasil pemilihan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook