Penghitungan Suara Pilkada 2024

Setelah pemungutan suara selesai pada Pilkada 2024, pada pukul 13.00 petugas KPPS mulai melakukan penghitungan suara di lokasi TPS. Penghitungan dilakukan secara terbuka dan transparan di depan saksi pasangan calon dan pemilih yang hadir. Surat suara yang telah dimasukkan ke dalam kotak suara satu per satu dikeluarkan dan dihitung.

Setiap suara yang sah akan dibaca oleh petugas, kemudian dicatat di formulir C1 dan diumumkan secara terbuka. Suara yang tidak sah, seperti surat suara yang rusak atau tidak sesuai ketentuan, akan dipisahkan. Penghitungan dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan akurasi, dan proses ini berlangsung hingga seluruh surat suara selesai dihitung.

Setelah penghitungan selesai, hasil suara di TPS segera diumumkan dan formulir C1 ditandatangani oleh petugas KPPS dan saksi. Hasil penghitungan ini kemudian disampaikan ke pihak PPS untuk proses pengolahan lebih lanjut.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat