Pemungutan Suara Pilkada 2024

Pada hari Rabu, 27 November 2024 tepat pk. 07.00, pemungutan suara dimulai, dengan pembukaan TPS oleh petugas yang sudah siap sejak pagi.

Setiap pemilih yang datang akan melalui tahapan verifikasi identitas menggunakan e-KTP atau dokumen sah lainnya. Setelah terverifikasi, pemilih diberikan surat suara dan diarahkan ke bilik suara untuk memberikan pilihannya dengan cara mencoblos.

Setelah mencoblos, pemilih keluar dari bilik suara Kemudian, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan dan mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda sudah memberikan hak pilih. Proses ini berlangsung secara tertib dan dijaga kerahasiaannya.

Petugas TPS memastikan setiap pemilih mengikuti prosedur dengan baik, dan proses pemungutan suara berlangsung dengan lancar hingga semua pemilih selesai memberikan suaranya.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat