Pendamping desa di kecamatan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat desa dengan melakukan berbagai kegiatan, di antaranya:
- Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa
- Membantu mempercepat pengadministrasian dana desa di tingkat kecamatan
- Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa
- Melakukan mentoring pendamping lokal desa dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
- Mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan
- Melakukan penilaian kinerja secara mandiri
- Memberikan penilaian kinerja tenaga pendamping profesional di bawahnya
- Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan
- Memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh camat kepada pemerintah daerah kabupaten/kota
Pendamping desa merupakan jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia. Pendampingan desa dapat dilakukan oleh tenaga pendamping profesional, KPMD, atau pihak ketiga.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook