Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?

KOMPAS.com - Puluhan ribu perangkat desa mendatangi Gedung DPR RI pada Rabu (25/1/2023) untuk menyuarakan tuntutan mereka. Di antara tuntutannya adalah dukungan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan desakan memperjelas status mereka, baik menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Demo perangkat desa ini berlangsung sepekan setelah kepala desa (kades) juga menggelar aksi serupa pada Selasa (17/1/2023). Para kades menuntut revisi Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Mereka berpendapat, masa jabatan 6 tahun berdampak negatif terhadap desa. Sebab, masa tersebut belum cukup untuk meredam konflik sosial yang muncul akibat pemilihan kades.

Kental nuansa politik

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai, demo yang digelar secara hampir bersamaan oleh kades dan perangkat desa ini bernuansa politik. "Bukan tidak mungkin ada nuansa politik. Penyebabnya sederhana, isunya sudah lama, tapi kenapa mendekati tahun politik bergerak," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023). Menurutnya, nuansa politik menggerakkan massa akan selalu tinggi dalam setiap periode politik.

Kendati demikian, Feri menyebut tuntutan dan perjuangan mereka semestinya bisa disuarakan ketika kampanye dan hari pencoblosan. "Kenapa harus ke Jakarta yang berbiaya besar jika nasib mereka itu ditentukan dari kotak suara," katanya lagi. Terlepas dari itu, perjuangan para perangkat desa terkait statusnya merupakan hal yang konstitusional untuk diperjuangkan.

Ia mengatakan, negara wajib memenuhi tuntutan para perangkat desa untuk memperjelas statusnya baik sebagai PNS maupun PPPK. Sebab, ini merupakan hak konstitusional perangkat desa. Namun, tuntutan-tuntutan tersebut perlu dipilih agar tidak bertentangan dengan konstitusi. "Harus dipilah mana yang bertentangan dengan konstitusi, seperti masa jabatan 9 tahun dan mana yang konstitusional, seperti status kepegawaian perangakat desa," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Balik Demo Tuntutan Kades dan Perangkat Desa, Apa yang Terjadi?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/26/090500765/di-balik-demo-tuntutan-kades-dan-perangkat-desa-apa-yang-terjadi-?page=all.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Sari Hardiyanto
 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat