Selasa 08 Oktober 2024,
Raperdes Perubahan APBDes 2024 yang dilaksanakan diruang Aula Kantor Desa Ngadirejo bersama dengan BPD. Perubahan RPDes bisa melibatkan revisi tujuan, strategi, prioritas pembangunan, serta anggaran desa. Beberapa alasan untuk perubahan RPDes adalah:
Perubahan Kebijakan Pemerintah: Kebijakan di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dapat berubah, sehingga desa perlu menyesuaikan rencana pembangunannya.
Evaluasi Tengah Periode: Setiap tahun atau dalam jangka waktu tertentu, RPDes bisa dievaluasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya. Hasil evaluasi ini dapat mendorong perubahan jika target tidak tercapai atau ada kendala.
Perubahan Prioritas Masyarakat: Jika ada perubahan kebutuhan masyarakat yang signifikan, seperti munculnya kebutuhan akan infrastruktur baru atau program sosial, desa perlu menyesuaikan RPDes.
Bencana Alam atau Situasi Darurat: Jika desa terkena bencana alam atau situasi darurat lainnya, RPDes mungkin perlu diubah untuk menangani situasi tersebut.
Perubahan Anggaran: Jika ada penambahan atau pengurangan dana desa dari pemerintah pusat atau sumber lainnya, maka RPDes bisa berubah untuk mengakomodasi perubahan anggaran.
Perubahan Demografi: Pertumbuhan atau penurunan penduduk, atau perubahan dalam profil sosial-ekonomi masyarakat desa, bisa menyebabkan perubahan kebutuhan dan prioritas pembangunan.
#ngadirejomasah
#desangadirejo
#desadigital
#desamandiri
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook