PERSYARATAN PEMBUATAN KTP BARU (USIA 17TH)
1. Surat Pengantar RT Setempat
2. Fotocopy KK
Setelah mendapatkan F1.21 dari Desa Pemohon datang Ke Kantor DINDUKCAPIL untuk melakukan Perekaman E- KTP
======================================================================
PERSYARATAN PEMBUATAN KTP BARU (E-KTP RUSAK)
1. Surat Pengantar RT Setempat
2. Fotocopy KK
3. E- KTP yang rusak (bila tidak ada harus melampirkan Surat Keterangan Hilang dari POLSEK / POLRES)
Setelah mendapatkan F1.21 dari Desa Pemohon datang Ke Kantor DINDUKCAPIL untuk melakukan Pencetakan E-KTP yang baru
=======================================================================
PERSYARATAN PEMBUATAN KTP BARU (E-KTP HILANG)
1. Surat Pengantar RT Setempat
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP
4. Membawa Surat Pengantar kdari Desa ke POLSEK/POLRES
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Hilang dari POLSEK/POLRES Pemohon datang ke Kantor DINDUKCAPIL untuk penerbitan E-KTP baru
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook