Tata Cara Pembuatan KTP bagi Pemula

Halo warga Desa Sucen!

 

Bagi Anda yang baru memasuki usia 17 tahun atau belum pernah membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), berikut adalah tata cara pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) bagi pemula di Desa Sucen:

 

1. Persyaratan Dokumen

Untuk membuat KTP, siapkan dokumen berikut:

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

- Akte Kelahiran.

- Surat pengantar dari RT/RW setempat (bila diperlukan).

 

2. Proses Pendaftaran

Anda bisa melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:

- Kunjungi Kantor Desa Sucen untuk mendapatkan formulir permohonan pembuatan KTP dan minta cap RT/RW jika diperlukan.

- Setelah melengkapi formulir, silakan bawa ke Kantor Kecamatan tempat pelayanan e-KTP berada.

 

3. Proses Pengambilan Data

Di Kantor Kecamatan, Anda akan menjalani proses berikut:

- Foto biometrik untuk e-KTP.

- Perekaman sidik jari.

- Perekaman iris mata.

- Verifikasi data pribadi.

 

4. Waktu dan Biaya

- Waktu Pengurusan:Pembuatan e-KTP biasanya memakan waktu 14-30 hari kerja. Setelah itu, e-KTP bisa diambil di kantor kecamatan atau kantor desa.

- Biaya: Gratis.

 

5. Pengambilan e-KTP

Setelah selesai diproses, Anda akan dihubungi untuk pengambilan e-KTP di Kantor Desa Sucen atau langsung di Kantor Kecamatan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Kantor Desa Sucen pada jam kerja atau melalui layanan kontak kami.

 

Semoga informasi ini bermanfaat. Selalu cek kelengkapan dokumen dan pastikan data diri Anda benar saat melakukan perekaman. Terima kasih.

 

Desa Sucen, Melayani dengan Sepenuh Hati.

Sekian, semoga bermanfaat untuk warga yang membutuhkan informasi ini!


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat