Sabtu, 15/09/2024
Bantuan Rehab RTLH Dana Desa TA 2024 Desa Ringinanom diberikan kepada Ibu Eka Supriyanti warga Dusun Ngodolendo RT 02 RW 02. Kegiatan ini difokuskan pada pembenahan atap rumah, dikarenakan kondisi yang rapuh dan tak layak. Selain itu dikhawatirkan bisa membahayakan penghuni rumah ketika musim hujan tiba.
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki tempat tinggal yang layak dan sehat. Program ini biasanya dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ditujukan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang kondisinya tidak layak huni.
Beberapa bentuk bantuan dalam program ini antara lain:
-
Renovasi Rumah: Pemerintah memberikan bantuan untuk memperbaiki rumah yang rusak atau tidak layak, seperti mengganti atap bocor, memperbaiki dinding, lantai, atau fasilitas sanitasi.
-
Pembangunan Rumah Baru: Untuk rumah yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi, pemerintah dapat memberikan bantuan untuk membangun rumah baru.
-
Bantuan Dana: Beberapa program memberikan dana kepada pemilik rumah untuk membeli bahan bangunan dan melakukan renovasi secara mandiri.
-
Pendampingan Teknis: Selain bantuan material, pemerintah juga sering menyediakan tenaga teknis yang membantu dalam proses renovasi atau pembangunan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook