Monitoring Inspektorat Provinsi Jawa Tengah ke Desa Ketitang dalam Persiapan Desa Anti Korupsi

Ketitang, 11 September 2024 – Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring dan pengecekan dokumen tahap pertama di Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, pada Rabu, 11 September 2024. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka persiapan Desa Ketitang menuju Desa Anti Korupsi, yang menjadi bagian dari program pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Ketitang, Bapak Geri Setiawan; perwakilan Inspektorat Kabupaten; Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades); Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo); serta Bapak Sigit Aryono ( Camat Jumo).

Dalam kesempatan ini, Bapak Geri Setiawan menyampaikan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan serta program pembangunan di desa. "Desa Anti Korupsi bukan hanya soal sertifikasi, tetapi juga upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap proses di desa berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip yang baik. Kami berkomitmen untuk mewujudkan Desa Ketitang yang bersih dan transparan," ujarnya.

Sementara itu, tim Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan dokumen administrasi serta pengawasan atas pelaksanaan kegiatan desa. Fokus utama dari monitoring ini adalah memastikan setiap prosedur sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Desa Ketitang siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya dalam proses sertifikasi Desa Anti Korupsi.

Diharapkan dengan adanya program Desa Anti Korupsi ini, Desa Ketitang dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Rangkaian kegiatan monitoring ini berjalan lancar dan diakhiri dengan diskusi serta evaluasi bersama untuk memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam mendukung terciptanya Desa Anti Korupsi


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat