Temanggung- Hari Selasa (6 Agustus 2024) lalu, mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro 2024 yang berlokasi di Desa Bulu Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai Waspadsa Bahan Kimia Berbahaya pada Makanan Sehari-hari dan Cara agar mengetahui sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada pangan yang di tergetkan pada siswa Sekolah Dasar Bulu.
Bahan Berbahaya adalah zat yang dapat membahayakan kesehatan apabila di konsumsi atau digunakan dengan cara yang salah. Beberapa bahan ini bisa sangat berbahaya dan tidak aman untuk kesehatan apabila di konsumsi dalam jangka panjang. Bahan berbahaya ini banyak disalahgunakan oleh penjual yang nakal dan di aplikasikan pada makanan sehingga dapat menyebabkan penyakit yang berbahaya.
Sosialisasi dengan siswa sekolah dasar dilakukan dengan cara menjelaskan mengenai Bahan Kimia Berbahaya pada Makanan, beberapa bahan kimia yang sering disalahgunakan seperi Boraks, Formalin, dan Pewarna Tekstil.
Boraks biasanya digunakan untuk campuran pada pengawet kayu, salep kulit tetapi seringkali disalahgunakan dalam makanan seperti mie dan bakso, begitupun dengan formalin biasanya digunakan untuk mengawetkan mayat, membunuh kuman tetapi sering kali disalahgunakan pada makanan ikan segar, ayam potong, dan juga pewarna tekstil yang seringkali disalahgunakan untuk sirup, arum manis dan saus. Bahan kimiaberbahaya ini apabila dikonsumsi dalam watu yang Panjang dapat membahayakan Kesehatan tubuh.
Selain itu dilakukan juga edukasi mengenai sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sertifikasi label pangan BPOM sudah banyak tersebar, hamper seluruh produk yang di perjual belikan harus melewati tes oleh pihak BPOM. Apakah produk tersebut layak di konsumsi dan di pasarkan. Adapun hal-hal yang harus di perhatikan sebelum membeli atau memakanan produk kemasan adalah 1. Daftar Bahan yang digunakan, jangan sampai bahan-bahan yang digunakan ada bahan berbahaya yang dapat merusak Kesehatan tubuh. Berat bersih, Sertifikat Halal, Tanggal dan Kode Produksi, juga tanggal Kadaluarsa produk. Dengan adanya informasi tersebut diharapkan kepada Masyarakat akan lebih hati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi produk pangan (Makanan dan Minuman) di pasaran sehingga terhindar dari penyakit berbahaya.
Penulis : Rif’at Fariqah Gaznayah
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook