Pada tanggal 5 Agustus 2024 sampai 7 Agustus 2024, Hanun Halida, seorang mahasiswi Akuntansi Perpajakan dari TIM II KKN Undip, mengadakan programĀ Edukasi Rekap Pembayaran, Penyetoran, dan Penarikan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Wonotirto, Kec. Bulu, Kab. Temangung, Jawa Tengah tepatnya di Dusun Wunut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga desa mengenai kewajiban mereka, mencegah keterlambatan, dan memastikan kepatuhan pajak.
Narasumber utama dalam kegiatan edukasi ini termasuk warga sekitar dan pihak-pihak terkait yang berkompeten dalam administrasi dan pelaporan pajak.
Edukasi ini mencakup berbagai aspek penting mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk Rekap Pembayaran tentang bagaimana warga dapat melakukan pembayaran PBB secara tepat dan teratur. Penarikan Pajak yang mekanisme dan prosedur pengambilan atau penarikan pajak yang diterapkan di desa. Jadwal edukasi ini diadakan dalam bentuk poster, leafleat dan pertemuan tatap muka.
Kegiatan edukasi berlangsung dari rumah ke rumah di Desa Wonotirto. Lokasi ini dipilih agar warga desa mudah menerima informasi tanpa harus bepergian jauh.
Tujuan utama dari edukasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dalam membantu warga desa memahami pentingnya membayar PBB tepat waktu dan manfaatnya bagi pembangunan desa. Meningkatkan kepatuhan dan mengurangi angka tunggakan pajak dengan memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur pembayaran dan penyetoran. Meningkatkan Transparansi dan memberikan informasi yang terbuka tentang bagaimana pajak yang dibayar dikelola dan digunakan untuk pembangunan desa.
Edukasi ini juga penting untuk membangun hubungan yang baik antara pemerintah desa dan warganya serta memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dengan cara yang efektif dan efisien.
Metode yang digunakan dalam edukasi ini mencakup presentasi yang menyampaikan informasi melalui slide dan materi PPT yang menjelaskan prosedur dan kewajiban pajak. Diskusi mengadakan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka untuk menjawab pertanyaan dan mengatasi kebingungan warga serta adanya pemberian Poster kepada warganya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan warga Desa Wonotirto dapat lebih memahami dan melaksanakan kewajiban mereka terkait Pajak Bumi dan Bangunan dengan lebih baik, sehingga mendukung pembangunan desa dan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan efektif.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook