Temanggung, 03 Agustus 2024 - Pajak kendaraan bermotor didefinisikan berdasarkan Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres, ataupun Samsat Keliling.
Pembayaran pajak secara langsung di kantor layanan pemerintah terkadang dirasa sedikit merepotkan dan cukup menghabiskan waktu karena antrean dan sebagainya. Hal tersebut yang menjadikan alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajaknya. Berdasarkan keluhan tersebut, sebagai Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Jurusan Akuntansi Perpajakan, Agnes Novi Triyani berinisiatif untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Mandisari mengenai pentingnya taat dalam membayar pajak serta tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih praktis melalui aplikasi “NEWSAKPOLE”.
NEWSAKPOLE merupakan aplikasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online yang dikembangkan oleh pemerintah Jawa Tengah. Aplikasi ini dibuat dengan tujuan agar dapat memudahkan masyarakat dalam pembayaran dan pengesahan pajak kendaraan bermotor serta informasi kendaraan bermotor lainnya dengan memanfaatkan smartphone. Namun, kemudahan tersebut masih belum dirasakan oleh sebagian masyarakat Desa Mandisari karena kurangnya penyebaran informasi mengenai hal tersebut.
Edukasi dilakukan kepada masyarakat Desa Mandisari secara door to door dengan membagikan leaflet serta menjelaskan alur pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi NEWSAKPOLE secara langsung. Dimulai dari cara pendaftaran, cara mendapatkan kode bayar, pembayaran melalui bank atau e-commerce, mengunduh bukti bayar, dan pengesahan. Selain kepada masyarakat, edukasi mengenai NEWSAKPOLE juga dilakukan kepada perangkat desa dengan tujuan agar informasi dapat tersebar lebih luas kepada masyarakat.
Edukasi yang telah dilakukan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat Desa Mandisari dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajibannya saja, tetapi turut berkontribusi dalam pembagunan daerah.
Penulis: Agnes Novi Triyani (Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi, Universitas Diponegoro)
DPL: Khotibul Umam, S.S., M.Hum
Lokasi: Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook