Temanggung (26/7/2024). Pesatnya perkembangan teknologi informasi dapat membawa perubahan dibeberapa aspek kehidupan, salah satunya adalah aspek keuangan. Fenomena dalam keuangan yang terkenal adalah banyaknya pinjaman online. Pinjaman online dibagi menjadi dua, yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal. Secara sederhananya, pinjol legal adalah pinjaman online yang sudah mendapatkan izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Sedangkan untuk pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak punya izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pinjol ilegal ini tidak jarang menjerat masyarakat dengan cara persyaratan yang mudah.
Ibu-ibu PKK adalah kelompok masyarakat yang rawan terkena pinjol ilegal padahal ibu PKK merupakan pengelola keuangan dalam keluarga. Oleh karena itu, ibu PKK menjadi sasaran empuk bagi pelaku pinjol ilegal dengan cara melakukan penawaran pinjaman yang mudah, cepat, dan tanpa jaminan. Apabila literasi finansial dan pemahaman mengenai risiko pinjol ilegal kurang mendalam maka akan membuat ibu PKK lebih mudah untuk terjerumus dalam jeratan utang yang tidak bisa dikendalikan. Tidak sedikit ibu-ibu PKK di Desa Mandisari yang kerap menerima SMS atau telepon dari pihak pinjol ilegal, tentu saja ini sangat meresahkan untuk kedepannya.
Melihat kondisi yang seperti ini, pendampingan untuk meningkatkan kewaspadaan pada pinjol ilegal menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu hadirnya Mahasiswa KKN Tim II Undip, H. Aulia, termotivasi untuk melakukan pendampingan waspada terjebak pinjol ilegal kepada ibu-ibu PKK. Program ini dilaksanakan dengan harapan ibu-ibu PKK Desa Mandisari lebih memahami risiko dan bahaya dari pinjol ilegal, serta cara untuk melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal sehingga nanti ibu PKK mampu membuat keputusan finansial yang bijak.
Saudara H. Aulia selaku Mahasiswa KKN Tim II Undip melaksanakan program ini ke ibu-ibu PKK terutama Dusun Dukuh, Desa Mandisari pada tanggal 26 Juli 2024. Penyampaian materi dilakukan melalui leaflet yang sudah disusun H. Aulia. Program ini dimulai dengan memberikan pemahaman tentang penjelasan singkat pinjol ilegal, cara memastikan pinjol tersebut legal atau ilegal, bentuk-bentuk intimidasi yang dilakukan pinjol ilegal, ciri-ciri pinjol ilegal, yang harus dilakukan ketika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, cara melaporkan jika bermasalah dengan pinjol ilegal, dan ditutup dengan memberi tips untuk menghindari pinjol ilegal. Diakhir sesi, H. Aulia selaku Mahasiswa KKN Tim II Undip membagi 3 doorprize bagi ibu-ibu yang bisa menjawab pertanyaan. Pembagian doorprize ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa ibu-ibu PKK Dusun Dukuh, Desa Mandisari sudah memahami pinjol ilegal.
Tanggapan yang diberikan ibu-ibu PKK Dusun Dukuh, Desa Mandisari dalam program pendampingan ini sangat antusias, positif, dan bersemangat. Dapat dilihat dari tanya jawab yang aktif mengenai pinjol ilegal antara ibu-ibu PKK dengan H. Aulia, pemberian respon yang baik, bahkan hingga berbagi pengalam serta cerita mengenai kasus pinjol yang pernah dialami atau kenali. Keterlibatan yang aktif ini menunjukan kesadaran ibu-ibu PKK mengenai pentingnya perlindungan finansial dan semangat untuk belajar lebih mendalam.
“Mudah-mudahan ibu-ibu PKK bisa mengerti pinjol itu dan juga lebih berhati-hati dalam meng-klik link atau tautan, takutnya nanti asal pencet saja lalu datanya dicuri” ujar Bu Heni saat di temui di kantor.
Program pendampingan ini merupakan salah satu upaya pemberdayaan ekonomi keluarga. Literasi finansial ibu-ibu PKK ditingkatkan dengan harapan dapat lebih mandiri secara finansial dan dapat mengelola keuangan keluarga dengan optimal. Selain itu, untuk meningkatkan peran ibu PKK dalam menunjang kesejahteraan dalam keluarga. Pendampingan waspada pinjol ilegal ke ibu-ibu PKK ini juga diharapkan dapat membuat komunitas lebih sadar finansial sehingga dapat menghadapi rintangan dalam ekonomi dan juga dapat memberikan pemahaman ke ibu PKK mengenai risiko dan bahaya pinjol ilegal sehingga kedepannya akan lebih waspada dalam menghadapi tawaran-tawaran pinjol ilegal yang mencurigakan dan dapat membuat lingkungan yang aman dari praktik finansial yang dapat membahayakan.
Penulis: Habibatul Aulia R. (D4 Akuntansi Perpajakan, Sekolah Vokasi)
DPL: Khotibul Umam, S.S., M.Hum
Lokasi: Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook