BERKAS PERSYARATAN MENIKAH TERBARU
Menikah salah satu ibadah terlama, ijab qobulnya hanya sebentar akan tetapi setelah itu banyak hal hal yang sebelumnya haram menjadi halal.
Berikut merupakan berkas syarat pernikahan yang di butuhkan :
- Fotokopi ktp calon pengantin pria dan Wanita
- Fotokopi ktp kedua orang tua
- Fotokopi kartu keluarga calon pengantin pria dan Wanita
- Fotokopi Akte Kelahiran calon pengantin
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi buku nikah orang tua
- Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 = 2 lembar, 2 x 3 = 5 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar
- Mengisi Blangko N1 s/d N4 (dari Kantor Desa)
- Blangko N5 apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun
- Membawa materai 10.000 sebanyak 2 lembar
- Bagi Calon pengantin Wanita, menunggu berkas calon pengantin pria dari KUA.
Alur Prosedur
- Lengkapi seluruh persyaratan nikah di atas
- Di bawa ke kantor desa
- Setelah selesai pemberkasan di desa dan semua berkas di tanda tangani, kemudian di bawa ke kantor KUA.
- Bagi calon pengantin pria, setelah berkas dari KUA jadi, maka berkas di serahkan ke calon pengantin Wanita untuk persyaratan tambahan.
- Selesai, akad nikah bisa di laksanakan sesuai rencana.
Lain lain yang perlu di perhatikan
- Nikah yang akadnya di laksanakan di KUA tidak di pungut biaya;
- Akad nikah di luar KUA (mbedol) di kenakan biaya sebesar Rp. 600.000,-;
- Pendaftaran menikah kalau bisa jangan mepet dengan hari H;
- Apabila pendaftaran kurang dari 10 hari kerja dari hari H maka wajib melampirkan surat permohonan dispensasi waktu pernikahan ke Pak Camat;
- Apabila orangtua sudah meninggal, melampirkan akta kematian;
- Apabila wali tidak bisa datang, harus membuat surat keterangan wali (membuat di KUA).
(c) pict by pinterest
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook