Dengan adanya perubahan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa, dimana masa jabatan Kepala Desa bertambah menjadi 2 tahun (dari 6 tahun menjadi 8 tahun). Sehingga hal ini berdampak pada perencanaan di tingkat desa. Berdasarkan surat dari Dinpermades Kab. Temanggung terkait tahapan penyusunan Review RPJMDes, 19 Desa se Kecamatan Ngadirejo telah melaksanakan kegiatan pembekalan bagi Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Perencana, dan perwakilan tim penyusun Review RPJMDes. Hal ini menjadi sangat penting mengingat pemerintah desa harus memiliki acuan/ pedoman dalam melaksanakan program kegiatan dengan adanya penambahan 2 tahun tersebut. Dibutuhkan sinkronisasi, kerjasama dan komunikasi baik pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan pihak pihak yang terkait. Semoga 19 Desa mampu menyelesaikan dokumen Review RPJMDes sesuai dengan target yang di tentukan dan tentunya dengan hasil perencanaan yang berkualitas
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook