Senin (04 Maret 2024). Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan Perkotaan(PBB-P2), masyarakat biasa menyebut dengan PIPIL adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB-P2.
Di Desa Nglondong para perangkatlah yang bertugas untuk memungut dan menyetorkan PBB dari tiap wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sember penghasilan Negara. Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
Kegiatan sosialisasi dan penyerahan PBB-P2 tahun 2024 ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari 4 orang dan diketuai Bapak F. Wisnu Cahyo selaku pimpinan tim sosialisasi didampingi Bapak Suripto dari Kecamatan Parakan, dalam sosialisasinya Bapak F. Wisnu Cahyo menyampaikan bagaimana potret PBB-P2 tahun 2022-2023, yang mana masih ada beberapa desa yang sampai saat ini pajaknya belum lunas. Tim sosialisasi juga menyampaikan bahwa ketetapan pajak Desa Nglondong tahun 2024 berjumlah Rp. 76.768.000,- atau mengalami peningkatan atau kenaikan kurang lebih Rp.6.000.000,-, kenaikan pokok pajak ini karena adanya penyesuaian terutama mengenai pajak bangunan. Sedangkan jumlah SPPT PBB-P2 adalah ± 1430 lembar.
Untuk perubahan SPPT PBB-P2 baik mutasi, keberatan atau penghapusan adalah tanggal 30 Juni 2024, sedangkan batas waktu pelunasan adalah 30 September 2024, pembayaran setelah bulan September dikenakan denda 1 persen dan seterusnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Desa Nglondong menyampaikan terima kasih atas kedatangan Tim, Kepala Desa juga menyampaikan bagaimana proses yang telah dilakukan oleh perangkat-perangkatnya, dari distribusi SPPT, penarikan sampai pada proses pembayaran pajak ke bank.
Setelah kegiatan sosialisasi dilanjutkan sesi tanya jawab, ada juga beberapa masukan terkait proses pembayaran dibank yang pada saat antre dirasa terlalu memakan waktu.
Saran dan masukan tentunya untuk kelancaran dan kebaikan ditahun yang akan datang sehingga tujuan utamanya dapat tercapai, yaitu Pajak Lunas tepat waktu.
Jadi jangan malas bayar pajak .... karena pajak gunanya untuk pembangunan di desa kita masing-masing. Jika ingin desa kita maju, maka wajib pajak tak boleh malas ataupun lalai dalam bayar pajak !
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook