Penyusunan Pelaporan Pemerintah Desa

Rakor sekretaris desa se kecamatan Ngadirejo pada hari kamis, 11 januari 2024 terkait dengan kegiatan penyusunan pelaporan pemerintah desa. Dimana dalam Permendagri Nomor 46 tahun 2016 tentang Pelaporan Kepala Desa diamanatkan agar Kepala Desa untuk menyusun LPPD dan LKPPD paling lambat 3 bulan setelah selesainya tahun anggaran. Dalam sambutannya, Camat Ngadirejo berpesan agar pemerintah desa untuk segera mengadakan musdes serah terima kegiatan dan pertanggungjawaban APBDES 2023 serta mengkoordinasikan semua kasi kaur di desa masing masing untuk mengumpulkan dokumen data dukung pelaporan tersebut, sehingga dokumen bisa terselesaikan tepat waktu.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat