Sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Temanggung Tanggal 06 Mei 2016 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan, maka semua pengurusan dokumen kependudukan di bebaskan dari biaya dan denda.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Temanggung Tanggal 06 Mei 2016 tentang Pembebasan Biaya Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan, maka semua pengurusan dokumen kependudukan di bebaskan dari biaya dan denda.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook